Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penentuan Waktu Puasa Awal Ramadhan Ditentukan Melalui Dua Metode, Yaitu Hisab dan Rukyah

Dua Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan, Hisab dan Rukyah
Dua Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan, Hisab dan Rukyah

Penentuan waktu puasa awal Ramadhan dapat ditentukan melalui dua metode atau cara, yaitu metode Hisab dan metode Rukyah.

Di Indonesia setiap menjelang datangnya bulan Ramadhan, kita sering melihat berita di saluran Televisi tentang penentuan kapan awal puasa Ramadhan. Penentuan puasa awal ramadan dapat ditentukan melalui dua metode yang digunakan, yaitu hisab dan rukyah.

Dua metode tersebut, baik metode hisab maupun metode rukyatul hilal, keduanya sama-sama bertujuan untuk menentukan kriteria ijtimak (waktu berakhirnya bulan lalu dan munculnya bulan baru dalam penanggalan Hijriah).

Di negara kita Indonesia, ada dua ormas agama islam yang menjadi panutan, termasuk penentuan tanggal 1 Ramadhan yaitu Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama (NU). Muhammadiyah menggunakan metode Hisab dalam menentukan tanggal 1 Ramadhan, sedangkan dari Nahdatul Ulama (NU) akan melakukan pemantauan awal puasa Ramadhan melalui metode Hilal.

Berikut ini penjelasan dari dua metode tersebut, metode Hisab dan metode Hilal.

Penentuan Awal Puasa dengan Metode Hisab

Metode hisab merupakan metode perhitungan waktu berdasarkan posisi geometris benda-benda langit, termasuk posisi matahari, bulan, dan bumi. Selain digunakan untuk menentukan awal bulan puasa,metode Hisab juga digunakan untuk menentukan waktu Shalat Idul Fitri, waktu Haji, dan waktu untuk melaksanakan Shalat Gerhana. Penentuan waktu hisab menggunakan posisi geometris benda-benda langit yang dipelajari dalam ilmu Falak atau ilmu haiah, atau sering dikenal juga dengan istilah ilmu Astronomi dalam bahasa Yunani.

Dalam "Pedoman Hisab Muhammadiyah" disebutkan; untuk menentukan kapan dimulainya awal bulan kamariah (yang ditandai dengan munculnya hilal) dilakukan dengan dua macam metode atau cara. Dua metode tersebut adalah Hisab Urfi dan Hisab Hakiki. Hisab Urfi adalah metode penentuan awal bulan tanpa berpatokan pada pergerakan benda-benda langit secara hakiki (sebenarnya).

Metode Hisab Urfi
Metode Hisab Urfi dilakukan dengan menjumlahkan seluruh hari, sejak tanggal 1 Muharam, 1 Hijriah hingga tanggal saat perhitungan berdasarkan kaidah-kaidah yang telah ditentukan, yaitu: 
  • Tahun Hijriah dihitung mulai 1 Muharam tahun 1 Hijriah, misal bertepatan dengan hari Sabtu 15 Juli atau hari Jumat 16 Juli 622 M. Namun demikian, sejumlah ahli Hisab Urfi memiliki pandangan yang bervariasi terkait penetapan ini.
  • Tahun Hijriah dibedakan menjadi 2, yaitu tahun pendek (tahun basiat) dan tahun panjang (tahun kabisat).
  • Jumlah hari dalam satu tahun dalam tahun basitat adalah 354 hari, dan tahun basitat itu terdapat 19 tahun selama satu periode 30 tahun.
  • Jumlah hari dalam satu tahun dalam tahun kabisat adalah 355 hari, dan tahun kabisat itu ada 11 tahun dalam satu periode 30 tahun.
  • Jumlah seluruh hari dalam satu periode 30 tahun adalah 10.631 hari.
  • Tahun kabisat adalah tahun-tahun kelipatan 30 ditambah 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, dan 29. 
  • Umur bulan dalam 1 tahun menurut Hisab Urfi berselang-seling antara 30 dan 29 hari.
  • Bulan-bulan yang bernomor urut ganjil dipatok usianya 30 hari.
  • Bulan-bulan bernomor urut genap dipatok usianya 29 hari, kecuali bulan Zulhijah yang pada setiap tahun kabisat diberi tambahan umur satu hari sehingga menjadi 30 hari.
Metode hisab urfi memang sah untuk di gunakan, namun metode ini memiliki konsekuensi, di mana penetapan Qamariah tidak selalu sejalan dengan kemunculan bulan.

Metode Hisab Hakiki
Metode Hisab Hakiki adalah metode Hisab yang ditentukan dengan menghitung gerak faktual bulan. Awal bulan ditentukan dengan kemunculan bulan bermula, sementara berakhirnya bulan Qamariah mengacu pada kedudukan atau perjalanan bulan. Ada lima kriteria yang ditentukan untuk mendukung penetapan dengan metode ini; 
  1. Kemunculan hilal atau bulan sabit pertama
  2. Ijtimak sebelum fajar
  3. Ijtimak sebelum gurub
  4. Bulan terbenam sesudah terbenamnya matahari
  5. Imkan rukyat (visibilitas hilal)
Apabila satu dari lima kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka bulan akan terus berjalan hingga perhitungan 30 hari, kemudian bulan baru akan dimulai pada lusa.

Penentuan Waktu Puasa Awal Ramadhan
Penentuan Waktu Puasa Awal Ramadhan

Penentuan Awal Puasa dengan Metode Rukyatul Hilal

Metode Rukyatul Hilal (penglihatan bulan secara fisik) dilakukan sebagai penentuan awal bulan Qamariah, baik untuk menandai permulaan Ramadan, Syawal dan bulan lainnya. Hilal merupakan penampakan bulan baru atau sabit yang merupakan penanda dimulainya bulan baru dalam kalender Hijriah. Sedangkan Rukyat merupakan aktivitas mengamati dan melihat hilal yang tampak di ufuk barat. Awal bulan puasa Ramadhan dapat ditetapkan apabila hilal telah memenuhi kriteria Imkanur Rukyah dan kemungkinan Hilal terlihat. Kriteria tersebut dapat diperoleh apabila penampakan Hilal telah berada di ketinggian 2 derajat. Dalam kalender Hijriah, perhitungan hari dimulai pada saat matahari terbenam (waktu magrib), kemudian tinggal menunggu munculnya bulan sabit.

Ada 7 dasar hukum yang mendasari dilakukannya metode rukyatul hilal, seperti dikutip dari halaman NU Online:


1. Hadis muttafaq alaihi

"Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354).

2. Terjadi pada masa Rasulullah SAW

Nabi Muhammad memerintahkan puasa langsung setelah datang kepada beliau persaksian seorang muslim tanpa menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla' yang sama dengan beliau atau berjauhan. Rasulullah SAW berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadis menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud sang badui yaitu hilal Ramadhan). Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah? Dia berkata: Benar. Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata: Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah? Dia berkata: Ya benar. Kemudian Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk berpuasa besok." (HR Abu Daud 283/6).

3. Kitab Fathul Qodir fiqh madzhab Hanafi

Pada jilid ke 4 hal 291 dijelaskan apabila telah ditetapkan bahwa hilal telah terlihat di sebuah kota, maka wajib hukumnya penduduk yang tinggal di belahan bumi Timur untuk mengikuti ketetapan ru'yah yang telah diambil kaum muslimin yang berada di belahan bumi Barat.

4. Kitab Furu' Milik ibn Muflih fiqh madzhab Hambali

Dalam sebuah penjelasan di kitab ini disebutkan, apabila bulan telah terlihat dalam suatu tempat, baik jaraknya dekat atau jauh dari wilayah lain, maka wajib seluruh wilayah untuk berpuasa mengikuti ru'yah wilayah tersebut.

5. Kitab Mawahib Jalil fi Syarh Mukhtashor Syaikh Kholil juz 6 hal 396

Sebab diwajibkannya puasa ada dua, yang pertama: terlihatnya bulan, kedua dengan syarat rukyatnya melalui kabar yang sudah tersebar luas.

6. Bughyatul Mustarsyidin

Bulan Ramadhan sama seperti bulan lainnya tidak tetap kecuali dengan melihat hilal, atau menyempurnakan bilangan menjadi tiga puluh hari.

7. Al-‘Ilm al-Manshur fi Itsbat al-Syuhur

Para tokoh madzhab Malikiyah berpendapat: “Bila seorang penguasa mengetahui hisab tentang (masuknya) suatu bulan, lalu ia menetapkan bulan tersebut dengan hisab, maka ia tidak boleh diikuti, karena ijma’ ulama salaf bertentangan dengannya.”

Untuk mempermudah umat Islam di Indonesia, kementrian agama mengadakan sidang dalam menentukan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Hal tersebut sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Akan tetapi tidak jarang hasil dari Hisab maupun Rukyah memiliki perbedaan. Meskipun demikian, apabila terdapat perbedaan dari penetapan awal Ramadhan, maka diharapkan untuk saling menghargai, menghormati, dan tidak saling menyalahkan.

Posting Komentar untuk "Penentuan Waktu Puasa Awal Ramadhan Ditentukan Melalui Dua Metode, Yaitu Hisab dan Rukyah"